DPR Sepakati RUU TPKS Tak Atur Pidana Pemerkosaan dan Aborsi
JAKARTA - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menjelaskan pidana tersebut akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
"Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya," ujar Willy, di Jakarta, Senin, 4 April.
Hal itu merujuk pada pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.
"Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini," jelas Willy.
Sementara, sambung politikus NasDem itu, tindakan aborsi juga sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.
Baca juga:
- Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Merosot Sejak 2019
- Survei Indikator: Parpol Jadi Lembaga dengan Tingkat Kepercayaan Publik Paling Rendah
- Ketika Wacana Tiga Periode Jadi Boomerang Terhadap Jokowi, Penilaian Masyarakat Memburuk
- Survei SMRC Menunjukkan Cuma 5 Persen Warga Dukung Jabatan Presiden Tiga Periode
"Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja," katanya.
Willy berharap panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa, yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual hari ini.
"Semoga jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu," katanya