Bangka Tengah Siapkan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Rp7,7 Miliar
BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan dana hibah dan bantuan sosial untuk lembaga di luar instansi pemerintahan sebesar Rp7,7 miliar.
"Penggunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD 2022 ini tentu harus sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ada," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dikutip Antara, Jumat, 1 April.
Bupati menjelaskan, pedoman penggunaan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Juga sudah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD," jelas bupati.
Menurut bupati sosialisasi pedoman penggunaan dana hibah dan bantuan sosial ini sangat penting agar semua bisa memahami, menyamakan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta penatausahaan pemberian dana hibah dan bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan demikian, ke depan tidak ditemukan penyimpangan sehingga berakibat munculnya tanggapan atau pun kesan yang negatif," katanya.
Baca juga:
- Mahfud MD: Satgas BLBI Sita Aset Obligor dan Debitur Lebih dari Rp19 Triliun
- Bareskrim Sita 50 Rekening Berisi Duit Belasan Miliar di Kasus Robot Trading Viral Blast, Total Sementara yang Disita Rp90 Miliar
- Tanggapi Pemecatan Terawan oleh IDI, Menko PMK: Keduanya Bertujuan Baik Tapi Pertemuannya Tak Intens
Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah
"Ini menunjang pencapaian sasaran pembangunan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” jelas Algafry.