Wali Kota Gibran Jelang 1 Ramadan: Buka Bersama Nggak Boleh, Open House Nggak Boleh Juga Ya
SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta sepakat dengan pemerintah pusat melonggarkan aktivitas masyarakat yang beribadah saat bulan Ramadan 2022. Namun, tentunya dengan tetap disiplin protokol kesehatan (prokes).
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan, salah satu pelonggaran, yakni dalam pelaksanaan Salat Tarawih.
"Monggo, silakan di masjid masing-masing, yang penting jaga jarak dan pakai masker ya. Agak berkerumun sedikit nggak apa-apa, yang penting prokes dijaga," katanya di Solo, Jumat 1 April.
Mengenai pembatasan jumlah anggota jamaah di setiap tempat ibadah selama Tarawih, dikatakannya, akan ada pelonggaran yang diberikan.
"Biasanya Tarawih pertama ramai ya, kami agak melonggarkan nggak apa-apa yang penting pakai masker," katanya, melansir Antara.
Selain itu, tempat makan juga tetap dipersilakan untuk beroperasi selama Ramadan, termasuk juga penjual takjil atau makanan berbuka puasa.
"Penjual takjil banyak ora po-po (tidak apa-apa). Untuk yang jual takjil yang penting prokesnya, kalau jualan maskernya dipakai terus. Kalau bisa makanan kondisi siap saji dan tertutup," katanya.
Meski demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan buka bersama terlebih dahulu. Selain itu, open house atau tradisi menerima tamu saat Lebaran juga tidak diperkenankan.
"Buka bersama nggak boleh, open house nggak boleh juga ya," katanya.
Ia meminta masyarakat agar segera mengikuti vaksinasi penguat agar kekebalan tubuh meningkat. "Jangan lupa vaksin booster, ini sudah mendekati 40 persen (capaian vaksinasi penguat di Solo, red). Sebelum mudik ndang booster," tandasnya.
Baca juga:
- Virolog Nilai Tepat Kebijakan Pemerintah Soal Lebaran 2022 Pemudik Harus Sudah Divaksin Booster
- Ternyata Aktivis Eks HTI dan FPI Bergerak Senyap, Menag Perintahkan Banser dan GP Ansor Bersiaga
- Berpegang Fatwa MUI, Satgas COVID-19 Tetap Genjot Vaksinasi COVID-19 Saat Ramadan 2022
- Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Jokowi Tegaskan Taat Konstitusi