Menag: Pejabat dan ASN Kemenag Dilarang Adakan dan Hadiri Buka Bersama Hingga Open House Idulfitri
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/DOK Instagram pribadi

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya mengadakan dan menghadiri acara buka bersama, sahur bersama, dan open house saat Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022 yang ditandatanganinya pada 29 Maret lalu. Yaqut menyebut, pejabat maupun ASN di Kemenag dilarang untuk melakukan buka bersama hingga open house untuk memberikan teladan penerapan protokol kesehatan.

"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 April.

Sementara kepada umat Islam secara keseluruhan dia meminta agar bulan Ramadan ini digunakan untuk meningkatkan amalan melalui salat tarawih hingga wakaf. Tapi, semua kegiatan ini harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:

  1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
  5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
  6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
  10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
  11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.