Menag Yaqut Larang ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadan
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, Yaqut mengkhususkan larangan buka puasa bersama hanya bagi ASN Kemenag.
"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 April.=
Yaqut menganjurkan agar kegiatan beribadah selama bulan puasa dilakukan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti Shalat Tarawih, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca juga:
- Mahfud MD: Satgas BLBI Sita Aset Obligor dan Debitur Lebih dari Rp19 Triliun
- Bareskrim Sita 50 Rekening Berisi Duit Belasan Miliar di Kasus Robot Trading Viral Blast, Total Sementara yang Disita Rp90 Miliar
- Tanggapi Pemecatan Terawan oleh IDI, Menko PMK: Keduanya Bertujuan Baik Tapi Pertemuannya Tak Intens
Namun, Yaqut meminta masyarakat untuk memperhatikan kondisi penyebaran pandemi COVID-19 di daerah masing-masing guna mengantisipasi transmisi virus.
Dalam poin 4 di SE tersebut, Yaqut mengimbau pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan dan keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
"Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah," kata Yaqut.