Polri Gandeng Kominfo untuk Blokir Akun YouTube Saifuddin Ibrahim yang Aktif Unggah Video
JAKARTA - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna memblokir akun YouTube tersangka kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim. Sebab, dia masih aktif mengunggah video berunsur SARA.
"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 1 April.
Dalam akun YouTube Saifuddin Ibrahim, video yang terakhir diunggah pada Jumat, 1 April, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pada video lainnya pun diunggah di hari yang sama. Video itu berjudul 'M0slim yang baik, mestinya Memelihara An Jiang'.
Gatot pun menyebut akun YouTube itu tak akan sepenuhnya diblokir. Sebab, ada beberapa hal yang dianggap penting dalam proses penyidikan.
"Ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan," kata Gatot.
Baca juga:
- Mudik Sudah Dibolehkan Tapi Jangan Ada yang Anggap Pandemi Sudah Berakhir
- Akhirnya, Umat Islam Bisa Terawih Berjamaah di Masjid Setelah Dua Tahun Jalani Pandemi COVID-19
- Mudik Lebaran Diperbolehkan, Masyarakat yang Belum Suntik Booster Tetap Wajib Tes COVID-19
- Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Internasional
Saifuddin Ibrahim sempat viral di media sosial karena pernyataannya. Dia meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Alasan di balik permintaannya karena ayat-ayat itu dinilai menjadi penyebab terjadinya radikalisme.
Saifuddin Ibrahim pun saat ini diduga berada di Amerika Serika. Bareskrim pun menggandeng FBI untuk mencari keberadaan tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut.