Mudik Lebaran Diperbolehkan, Masyarakat yang Belum Suntik Booster Tetap Wajib Tes COVID-19
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Suharyanto menyatakan masyarakat diperbolehkan mudik untuk merayakan Idulfitri tahun ini. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran dipersilakan, diperbolehkan," kata Suharyanto dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 31 Maret.
Suharyanto menyatakan pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik Lebaran 2022. Dia bilang, surat ini akan segera dikeluarkan.
Ada beberapa aturan dalam surat itu, salah satunya adalah para pemudik sudah mendapatkan vaksinasi dan booster. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis ketiga, kata Suharyanto, mereka tak perlu lagi melakukan tes COVID-19.
Sedangkan masyarakat yang baru mendapat dosis kedua, wajib melakukan tes swab antigen. "Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama, ini syaratnya wajib menunjukkan PCR 3x24 jam," jelasnya.
Kemudian untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, Suharyanto menjelaskan mereka wajib menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam. Tak hanya itu, masyarakat dengan kondisi khusus itu diharuskan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat.
Baca juga:
Sedangkan untuk anak di bawah 6 tahun, mereka tak perlu melakukan tes. Tapi, pendampingnya harus memenuhi syarat perjalanan.
"Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua," jelas Suharyanto.
Suharyanto menegaskan seluruh aturan yang dibuat bukan berarti untuk membatasi pemudik. Semua hal yang diatur, kata dia, bertujuan untuk mencegah terjadinya penambahan kasus saat mobilitas terjadi di tengah libur panjang.
"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik," ujarnya.
Tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan yang signifikan," pungkas Suharyanto.