Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ditahan Kembali Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri
JAKARTA – Tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi kembali ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga usai menerima berkas dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 31 Maret.
Bima mengatakan, penahanan Edy Mulyadi terhitung hari ini, Kamis 31 Maret hingga 19 April, mendatang.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepada VOI, Kamis 31 Maret.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan menyebut Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Baca juga:
- Mabes Polri Limpahkan Berkas Penahanan Edy Mulyadi ke Kejari Jakpus
- Penembakan di Stasiun Serpong, KAI Commuter Jelaskan Itu Aksi Para Pelaku Vandalisme
- Fakta Baru, Sekuriti Toko Kamera Focus Nusantara Semarang yang Tewas Dirampok, Sempat Foto Wajah dan KTP Pelaku
- Penembakan di Stasiun Serpong, KAI Commuter Jelaskan Itu Aksi Para Pelaku Vandalisme
Tersangka Edy Mulyadi diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun YouTube. Diketahui, Edy melakukan hal tersebut di sebuah hotel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Edy Mulyadi diduga telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.