Pegawai BPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Rumah Sakit dan Puskesmas di Bekasi Ternyata Ketua Tim Auditor
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengakui oknum mereka berinisial AMR yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat adalah ketua tim auditor.
"Pada intinya AMR ini betul adalah ketua tim (auditor)," kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 31 Maret dikutip dari Antara.
Agus Khotib akan langsung merombak tim lama dan mengganti seluruh anggota tim auditor BPK yang bertugas untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Pada saat OTT, ada dua oknum petugas BPK yang diamankan, yakni berinisial AMR dan MF. Tapi kejaksaan hanya menetapkan AMR sebagai tersangka karena MF belum memenuhi dua alat bukti.
Dari OTT tersebut, kejaksaan menyita uang sebesar Rp351,9 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan oleh AMR terhadap satu RSUD dan 17 puskesmas di Bekasi.
Namun sejauh ini Agus belum bisa memastikan terkait temuan audit di satu RSUD dan 17 puskesmas itu yang dijadikan AMR untuk melakukan pemerasan.
Baca juga:
- Kejaksaan Tetapkan Pegawai BPK Jadi Tersangka Pemerasan Rumah Sakit dan Puskesmas di Bekasi
- Kejari Segel Kantor BPK Bekasi karena Dua Pegawainya Diduga Lakukan Pemerasan
- Kejari Bekasi Jelaskan Kronologis Penangkapan Oknum BPK
- Salah Satu ASN Terjaring OTT Ternyata Ketua Tim Audit BPK Jabar, 30 Hari Diberi Tugas Pemeriksaan Keuangan Pemkab Bekasi
Jika ada temuan audit di sejumlah fasilitas kesehatan itu, Agus memastikan pihak BPK akan menindaklanjuti tanpa adanya pemerasan seperti yang dilakukan oleh oknum tersangka AMR.
"Kalau ada temuan berikutnya, memang akan kami proses lebih lanjut," kata Agus.
Akibat perbuatannya, AMR dijerat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.
"Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin," beber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.
Pada 28 Maret 2022, APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat. Saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta sedangkan dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mampu memberikan Rp100 juta.
"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp100 juta," ucapnya dikutip Antara.
Pada 29 Maret 2022, Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jawa barat itu kemudian menindaklanjuti hingga mengungkapkan kebenaran penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada APS.