Polemik Soal Terawan dan IDI, Menteri Yasonna Dorong Dibuatnya UU Izin Praktik Dokter Ranah Pemerintah

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna H Laoly menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus dievaluasi menyusul keputusan untuk memberhentikan secara permanan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan A Putranto. 

Selain itu, perlu juga membuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah. Hal ini diungkapkan Yasonna lewat Instagram miliknya, @yasonna.laoly dilansir Rabu, 30 Maret. 

"Posisi IDI harus dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulis Yasonna. 

Dalam unggahannya, Yasonna turut menyesali sikap IDI yang memberhentikan permanen dr Terawan A Putranto, seorang spesialis radiologi-- dari keanggotaan. "Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien," kata dia.

Dalam unggahan tersebut, Yasonna turut menceritakan pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Terawan yang kredibilitas dan kehaliannya tak perlu diragukan lagi. Tak hanya dirinya, banyak pejabat negara yang telah disuntik Terawan. 

"Saya tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya," ujarnya. Tidak sampai di situ, dia juga menceritakan pengalaman dua sahabatnya mengikuti metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Terawan.

Setelah mengikuti DSA dari tentara dokter itu, dua orang sahabatnya merekomendasikan agar dia juga mengikuti metode DSA. Menurut dia, pengalaman dari dua sahabatnya serta pasien lain merupakan pengalaman empirik dan fakta.

"Oleh karenanya saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut," terang dia.