Resmi Gabung PDSI, Terawan Bakal Dapat Jabatan Penting
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sejak Jumat, 13 Mei lalu.

Ketua PDSI Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Priyanto mengatakan, Terawan akan mendapat jabatan penting. Sebab, PDSI memandang Terawan cukup berjasa di bidang kesehatan.

"Nanti disiapkan jabatan penting di PDSI, yang kemarin deklarasi itu sudah pendiri semua, nanti beliau pengurus inti yang layak untuk beliau, karena beliau kan tokoh," kata Jajang saat dihubungi, Minggu, 15 Mei.

Nantinya, lanjut Jajang, Terawan akan dibuatkan acara penyambutan anggota baru oleh PDSI yang sudah mengantongi SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tersebut.

"Ya nanti ada semacam selamatan kecil-kecilan saja, PDSI kan belum punya apa-apa, kalau IDI kan sudah punya macam-macam, iuran anggota aja belum ada kami, yang penting resmi, doa bersama gitu saja," ungkap Jajang.

Jajang menegaskan, organisasinya menegaskan akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi 'cuci otak' ala Terawan. Namun, hal itu dilakukan jika Terawan bergabung.

"PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari Digital Subtraction Angiography (DSA) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke," ujar Jajang.

Kendati PDSI belum memiliki kewenangan dalam hal mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter, Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat," ujar mantan Stafsus Menkes itu.

Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Terkait izin praktik Terawan masih berlaku hingga 5 Agustus 2023.

Setelah itu, dia butuh rekomendasi untuk memperpanjang izin praktik.

Sekadar diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaan IDI. Dasar pemecatan Terawan ditetapkan dalam MKEK IDI yang digelar 8 Februari.

Terawan diketahui bergelar Letnan Jenderal TNI (Purn). Dia tercatat pernah menjabat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.