Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Kendaraan di Pulau Bintan, 5 Motor Diamankan
KEPRI - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian lima unit sepeda motor di Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dengan mengamankan empat orang tersangka berinisial FM, AS, DY, dan AF.
"Keempat pelaku diamankan pada tanggal 24 Maret 2022," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam siaran pers di kantornya, Rabu 30 Maret.
Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari laporan korban seorang wanita Junika ke Polsek Bintan Timur, bahwa yang bersangkutan telah kehilangan satu unit sepeda motor di rumahnya, Senin 21 Maret 2022.
Selanjutnya, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku pencurian sepeda motor milik korban Junika.
"Dari petunjuk rekaman CCTv rumah pelapor, ciri-ciri pelaku dugaan pencurian sepeda motor tersebut lebih dari satu orang," ungkap Kapolres.
Setelahnya, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi terlapor berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang.
Personel langsung menuju pelantar KUD dan mengamankan terduga pelaku FM berikut barang bukti dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian.
Baca juga:
- Siti Fadhilah, Gatot Nurmantyo, Hingga Prabowo, Pendukung Vaksin Nusantara di Tengah Polemik
- Berpegang Fatwa MUI, Satgas COVID-19 Tetap Genjot Vaksinasi COVID-19 Saat Ramadan 2022
- Daerah Perbatasan Jangan Sampai Tertinggal dengan Malaysia, BRIN Singgung Pembangunan
- DPR Ganti Gorden Rp48,7 Miliar, Said Didu: Kan Mau Pindah ke IKN Tahun 2024?
Penangkapan pelaku FM, mengiring polisi mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu AS, DA dan YF dengan barang bukti lainnya sebanyak tiga unit sepeda motor.
"Mereka satu komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan)," jelas Kapolres, melansir Antara.
Lanjut Kapolres menyampaikan keempat pelaku berikut barang bukti lima unit sepeda motor sudah diamankan. Namun, terhadap pelaku FM beserta dua unit sepeda motor akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang karena kejadiannya berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Sementara tiga tersangka AS, DA, dan YF sudah ditahan di Polsek Bintan Timur. Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.