Saifuddin Ibrahim Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Buntut Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka ini buntut permintaannya menghapus 300 ayat Al-Quran yang dianggap penyebab timbulnya radikalisme.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Rabu, 30 Maret.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada 28 Maret. Penyidik menyakini pernyataan Saifuddin Ibrahim telah melanggar aturan terkait penistaan agama.
"Dua hari lalu sudah ditetapkan tersangka," kata Dedi.
Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama menjadi penyidikan. Hanya saja, Saifuddin Ibrahim sampai saat ini belum ditangkap. Sebab, keberadaannya disebut di Amerika Serikat.
Baca juga:
Bareskrim Polri menggandeng FBI untuk memburu keberadaan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. "Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," kata Dedi.
Dalam upaya mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menelusuri riwayat perjalanan.
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ungkap Dedi.
Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim sempat viral di media sosial karena pernyataannya. Dia meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Alasan di balik permintaannya karena ayat-ayat itu dinilai menjadi penyebab terjadinya radikalisme