Meski Pelat TNI-Polri-Kementerian, Polda Metro Pastikan Menindak Bila Melanggar Kecepatan di 5 Ruas Tol Ini
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bakal menindak semua kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan di ruas tol. Meski, pengendara merupakan anggota TNI-Polri hingga Kementerian.
"Berlaku, semua berlaku sama seperti ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 29 Maret.
Nantinya, surat tilang dan bukti pelanggaran akan dikirimkan ke instansi tempat pelanggar berkerja. Sebab, semua kendaraan telah terdata dalam database Polri.
"Kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," kata Sambodo.
Dalam aturan ini, batas kecepatan maksimal adalah 100 Km per jam. Pengawasan dalam aturan ini menggunakan E-TLE.
Untuk sementara ada lima ruas tol yang akan diterapkan aturan itu antara lain, Jakarta-Cikampek jalur atas atau Muhammed Bin Zayed dan jalur bawah. Kemudian, ruas tol Sudiatmo arah bandara, ruas tol dalam kota, dan ruas tol Kunciran-Cengkareng.
Baca juga:
- Mengaku Perwira, Pria yang Pasang Pelat Nomor Polisi Palsu di Mobil Fortuner, Janji Ingin Menikahi Seorang Perempuan
- Kasus Moge Tabrak Anak Kembar Dilimpahkan ke Kejari Ciamis
- Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Banyumas Diringkus Polisi, 3 Orang Positif Benzo
- MUI Imbau Saling Hormati soal Kemungkinan Perbedaan Awal Ramadan
Penindakan akan di mulai pada tanggal 1 April. Pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi tilang dengan denda Rp500 ribu.
"Melanggar Pasal 287 ayat 5 Undang-Undnag LLAJ dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu," kata Sambodo.