Hakim Kabulkan Permintaan Bahar Smith untuk Dihadirkan dalam Persidangan

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permintaan tersangka kasus penyebaran berita bohong yakni penceramah Bahar Smith dihadirkan langsung di persidangan.

"Majelis hakim tidak keberatan kalau sidang ini dilaksanakan secara offline (dihadirkan)," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Iman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Selasa, 29 Maret.

Meski begitu, hakim juga memiliki pertimbangan lain terkait sidang Bahar yang juga kerap dihadiri oleh massa pendukungnya. Menurut hakim sidang Bahar Smith tak menutup kemungkinan untuk digelar di lokasi lain selain PN Bandung.

"Namun demikian karena keterbatasan tempat, mungkin nanti bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggelar sidang ini di tempat lain," katanya.

Adapun keputusan hakim itu merupakan buntut dari Bahar Smith yang enggan mengikuti sidang secara daring. Bahar dikabarkan oleh jaksa menolak untuk keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat untuk ikut sidang daring.

Sehingga sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Bahar Smith.

Tim jaksa penuntut umum menginginkan agar sidang tetap digelar secara daring. Pasalnya jaksa menilai terdapat berbagai kendala jika sidang digelar secara luring.

"Kami tetap untuk sidang ini secara online, tapi nanti saat putusan baru sidang offline, tapi keputusan tetap ada di majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat Suharja.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith yakni Azis Yanuar mengatakan semestinya sidang memang digelar secara luring atau menghadirkan langsung Bahar Smith. Karena ia merasa terdapat hambatan komunikasi jika Bahar Smith mengikuti sidang dari Polda Jawa Barat.

"Kami ingin Habib Bahar Smith dihadirkan, karena ini (daring) hambatan," kata Azis.

Selain itu, kuasa hukum juga memohon kepada hakim agar sidang tetap dilanjutkan pada hari ini dengan menghadirkan Bahar Smith dalam waktu satu jam. Namun jaksa menilai hal tersebut tidak memungkinkan karena proses yang tidak mudah.

Setelah berbagai permohonan itu, hakim akhirnya memutuskan agar sidang ditunda untuk selanjutnya dilanjutkan di lain waktu dengan menghadirkan Bahar Smith secara langsung.

Sidang lanjutan untuk agenda pembacaan dakwaan direncanakan digelar pada 5 Mei 2022. Namun sejauh ini belum ada informasi berkaitan dengan keputusan tempat digelarnya persidangan.