Tim Spesialis Berhasil Jinakkan Ranjau di Laut Hitam, Menteri Pertahanan Turki Bicara dengan Rusia dan Ukraina
JAKARTA - Kementerian Pertahanan Nasional Turki mengumumkan pada Hari Senin, sebuah ranjau ditemukan di Laut Hitam dekat perbatasan dengan Bulgaria.
"Pada 28 Maret 2022, sebuah ranjau ditemukan di dekat perbatasan dengan Bulgaria di lepas pantai Igneada, di mana tim pertahanan bawah laut segera dikirim. Ranjau itu diamankan dan pekerjaan untuk menjinakkannya sedang berlangsung," kata pernyataan itu, dikutip dari TASS 29 Maret.
Tak lama berselang, tim spesialis Turki berhasil menetralisir ranjau tersebut, sebut Kementerian Pertahanan Nasional Turki.
"Tim pertahanan bawah laut menetralisir ranjau yang terdeteksi pada 28 Maret 2022, di luar kota Igneada," ungkap kementerian.
Sebelumnya pada 26 Maret, agensi Dogan melaporkan bahwa sebuah objek yang menyerupai ranjau ditemukan oleh para nelayan. Kemudian, Kementerian Pertahanan Turki mengeluarkan pernyataan yang menegaskan, objek tersebut telah dinetralkan.
Menurut Menteri Pertahanan Turki Hulusi Akar, dia membahas masalah ini dengan perwakilan Rusia dan Ukraina. Menteri Akar juga menyatakan bahwa setelah insiden itu, kapal penyapu ranjau Angkatan Laut Turki ditugaskan di wilayah tersebut.
Baca juga:
- Invasi Rusia Mendapat Perlawanan Sengit, 1.000 Tentara Bayaran Wagner Group Dikerahkan ke Ukraina Timur untuk Operasi Tempur
- Komentarnya Terhadap Presiden Putin Berbuntut Panjang, Presiden Biden: Saya Tidak Peduli Apa yang Dia Pikirkan
- Korban Sipil Terus Bertambah Meski Berhasil Menahan Invasi Pasukan Rusia, Ukraina Targetkan Gencatan Senjata
- Tembus Pertahanan Brigade Lintas Udara Ukraina Sejauh Dua Kilometer, Pasukan Rusia Capai Pinggiran Selatan Novoselovka
Sepekan sebelumnya pada 19 Maret, Layanan Keamanan Federal Rusia (FSB) melaporkan ranjau yang ditempatkan oleh Angkatan Laut Ukraina di dekat pelabuhan Laut Hitam, dapat mengapung menuju Bosporus dan Laut Mediterania karena kabel putus.
Badan tersebut menekankan, angkatan bersenjata Ukraina telah "sekali lagi menunjukkan ketidaktahuan sepenuhnya tentang hukum internasional yang mendasar, mengabaikan kehidupan manusia, termasuk warga negara Uni Eropa."
Untuk diketahui, menurut Konvensi Hague VIII 1907 (Konvensi tentang Pemasangan Ranjau Kontak Bawah Laut Otomatis), hukum internasional melarang penempatan ranjau jangkar otomatis, yang tidak menjadi tidak berbahaya setelah tambatannya putus.