Immanuel Ebenezer Masih Ngamuk Dipecat Erick Thohir, Chusnul: Komisaris Tapi Bela Terdakwa Terorisme yang Benci Jokowi, Bodoh!
JAKARTA - Pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengatakan Immanuel Ebenezer alias Noel masih belum menerima statusnya sebagai pecatan Komisaris Utama PT Mega Elektra, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia.
Hal itu disampaikan Chusnul menanggapi berita Noel mengejek Menteri BUMN Erick Thohir blo'on apabila latar belakang pemecatan dirinya akibat terlibat dalam sidang terdakwa terorisme. Noel diketahui menjadi saksi meringankan terdakwa terorisme Munarman.
"Kasian masih ngamuk-ngamuk dipecat Pak Erick Thohir padahal katanya ga takut dipecat," tulis Chusnul dalam akun Twitternya, @ChusnulCh__, Senin 28 Maret.
Chusnul mengatakan sebagai sosok pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 yang diberi kursi petinggi BUMN, sudah seharusnya Noel memilah antara teman dengan orang yang membenci Jokowi.
Menurut Chusnul, terdakwa terorisme Munarman memiliki sepak terjang berbanding terbalik dengan mereka yang mendukung Jokowi. Dia bilang, Noel harus menyadari hal tersebut.
"Kalo dianggap tol*l [bodoh] karena itu, lebih tolo*l mana dengan yang ngaku relawan Jokowi, sudah dikasih kursi komisaris malah membela terdakwa teroris, petinggi FPI yang selama ini benci Jokowi? Otakmu dipake," sambungnya.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Noel dari komisaris anak usaha BUMN setelah hadir menjadi saksi yang meringankan bagi Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga:
- Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris Anak Usaha BUMN, Denny Siregar Ajak Bertemu: Gua Ceritain Bahayanya Munarboy
- Gagal Dipolisikan, Denny Siregar 'Sarankan' Ketum Joman Kuatkan Bukti Sebelum Laporkan Dirinya ke Polisi
- Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris Anak Usaha BUMN, Trisakti for Jokowi: Harusnya Fokus Kerja, Malah Bela Terdakwa Terorisme
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Timur, Rabu 23 Maret, menolak pembelaan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus tersebut.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.