Gasak Puluhan Rokok di Minimarket, Pencuri Terjebak di Plafon Bangunan
TANGERANG - Polresta Kabupaten Tangerang menangkap seorang pria berinisial A atas tuduhan pencurian dan pembobolan sebuah minimarket di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian itu terjadi di Kawasan Cisokoa, Minggu, 27 Maret, dini hari.
Menariknya dalam penangkapan, pelaku mencoba kabur melalui plafon minimarket. Namun sayang terjebak di tempat tersebut.
“Jadi dia mau kabur lewat plafon, tapi terjebak dan berusaha sembunyi di atas plafon,” ucap Zain saat dikonfirmasi, Senin, 28 Maret.
Zain juga menjelaskan, tersangka berhasil menggasak puluhan slop rokok dengan memasukkannya ke dalam karung. Setelah berhasil, pelaku mencoba melarikan diri dan ingin menghilangkan barang bukti dengan memotong kabel CCTV Minimarket tersebut. Namun nahas, justru alarm yang berbunyi.
Baca juga:
- Heboh Penumpukan Calon Penumpang Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soetta Tanpa Prokes, Diduga Antrean Tes PCR
- Bawa Celurit dan Stik Golf, 2 Pemuda di Cempaka Putih Jakpus Ditangkap TPPP Polres Jakpus
- Ternyata 25 Rumah yang Terbakar di Tambora Jakbar akibat Ulah Seorang Warga yang Membakar Kamar dengan Bensin
“Jadi pelaku ini salah potong kabel. Dia panik. Karena takut ketahuan akhirnya dia ngumpet di plafon," katanya.
Pegawai toko yang mendapatkan notifikasi (pemberitahuan) di handpone segera ke toko bersama beberapa warga.
“Benar saja, gudang saat itu sudah kosong. Semua rokok yang di Gudang diambil,” tuturnya.
Pegawai toko dan warga memergoki pelaku bersembunyi di plafon dan segera memanggil polisi.
"Jadi dia (pelaku) tidak bisa kabur dan terjebak di plafon, Anggota Polsek Cisoka tiba dan langsung membawanya ke Polsek,” pungkasnya.
Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.