'Teroris Sunardi Dibela, Orang Baik Dipecat,' Sindiran Telak Abu Janda ke IDI yang Memecat Dokter Terawan
JAKARTA - Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI disorot banyak pihak. Salah satunya datang dari pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
Lewat akun Instagram-nya, Abu Janda tak habis pikir dengan keputusan IDI memecat Terawan. Selama ini Terawan dikenal sebagai sosok yang baik, mampu menghasilkan berbagai inovasi dalam dunia kedokteran tanah air.
Abu Janda lantas menyindir keputusan ini dengan sikap IDI merespons kematian Sunardi yang ditembak mati Densus 88. Pada kasus ini, IDI menyebutkan sebagai 'hari yang amat kelam.'
"Menurut @ikatandokterindonesia, teroris didor densus88 itu "hari yang amat kelam". menurut kami dr terawan dipecat IDI itulah HARI YANG AMAT KELAM," kata Abu Janda dengan unggahan berita mengenai pernyataan Ketua Satgas IDI soal kematian Sunardi.
Berita dengan judul 'Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, Ketua Satgas IDI: Hari yang Amat Kelam' merupakan pernyataan dari Prof. Zubairi Djoerban. Dalam berita Zubairi bilang penembakan mati terhadap dokter Sunardi telah melukai semua orang yang percaya serta berharap pada keadilan.
"Teroris dibela, orang baik dipecat keren ya IDI?" sindir Abu Janda.
Baca juga:
- Belum Berani Pecat Saat Jadi Menteri Kesehatan, Ini Lima Alasan IDI Berhentikan Dokter Terawan
- DPR Sesalkan Terawan Diberhentikan dari IDI, Minta Pemecatan Dikaji Ulang
- Pemecatan Dokter Terawan Dinilai Wujud Nyata Arogansi IDI
- Fantastis! Pakai APBN 2022, DPR Beli Makan Rusa Rp2,3 M dan Ganti Gorden Rumah Dinas Anggota Rp 48,7 M
Pemecatan Terawan diputuskan berdasarkan hasil sidang Muktamar ke-31 IDI yang diselenggarakan pada 22-25 Maret di Banda Aceh. Adapun pemecatan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Dikutip dari video Muktamar yang diunggah Epidemiologi UI Pandu Riono, salah satu panitia mengatakan bahwa ketetapan pemberhentian berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh," tulis Pandu, dikutip Minggu, 27 Maret.