Ini Syarat OTG Isolasi COVID-19 di Hotel Jakarta

JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah mulai membuka hotel untuk menempatkan penderita COVID-19 tanpa gejala (OTG) untuk diisolasi di hotel yang difasilitasi pemerintah.

"Sedang dalam proses, beberapa (hotel) sudah ada yang berjalan. Kita terus menambah," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam diskusi BNPB yang dikutip VOI pada Jumat, 25 September.

Menurut Widyastuti, tujuan penempatan isolasi OTG COVID-19 memiliki dua tujuan, yakni mencegah penularan virus kepada keluarga orang yang terkonfirmasi positif dan menggerak roda perekonomian di sektor perhotelan.

Adapun persyaratan agar pasien OTG bisa isolasi di hotel bintang 2 dan 3 ini sama seperti prosedur isolasi di Wisma Atlet Kemayoran,Jakarta Pusat.

"Untuk hotel yang disediakan oleh pemerintah, tentu prosedurnya sama. Karena pada dasarnya, ini pengembangan dari flat isolasi mandiri di Wisma Atlet," ungkap Widyastuti.

Pertama, masyarakat yang ingin isolasi di hotel harus memiliki surat yang menyatakan dirinya positif COVID-19. 

Mereka juga mesti memiliki surat rujukan dari puskesmas setempat. Syarat ini akan memudahkan koordinasi dalam pendataan kapasitas tempat tidur isolasi mana yang tersedia.

Kemudian, perlu menunjukkan surat keterangan dari puskesmas yang menyatakan pasien tersebut tidak mampu untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Selain itu, kasus OTG yang akan diisolasi di hotel merupakan pasien yang mampu melakukan kegiatan sehari-hari tanpa dibantu orang lain.

Widyastuti melanjutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menyediakan fasilitas isolasi di hotel yang berbayar.

"Ada juga hotel yang berbayar, karena kemampuan warga kan sangat heterogen. ada yang mampu ada yang kurang.

Untuk yang berbayar, kami berkoordinasi dengan PHRI untuk melakukan pembekalan. Sehingga, warga bisa memilih pilihan isolasinya ke mana," jelasnya.

Pemerintah pusat bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menyiapkan hotel sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan.

Hingga saat ini, sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio menjelaskan ada berbagai fasilitas yang akan diterima masyarakat serta tenaga medis yang mendapat isolasi di hotel.

Untuk penanganan kesehatan, Kementerian kesehatan akan menempatkan tenaga medis untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel.

"Tenaga medis juga memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans, dan lain-lain," kata Wishnutama.

Selain fasilitas kesehatan, ada pula fasilitas akomodasi yang disiapkan selama masyarakat menjalani isolasi 14 hari di hotel tersebut.

"Kemenparekraf menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry setiap harinya bagi pasien COVID-19," tutur dia.