Kejaksaan Lombok Tengah Berikan Pendampingan Hukum kepada PDAM

LOMBOK TENGAH - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penandatanganan dengan PDAM Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dalam rangka pembinaan dan mitigasi permasalahan hukum yang ada pada internal ataupun eksternal.

Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri di Praya, Jumat mengatakan, dirinya sangat mendukung PDAM untuk melakukan kerjasama dalam hal pendidikan hukum bersama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Pelanggan PDAM Lombok Tengah berjumlah hampir 52.000 dan banyak yang masih menunggak pembayaran sehingga menjadi beban operasional PDAM.

"Dengan kondisi masyarakat Lombok Tengah yang sudah mulai beragam, orang luar juga sudah banyak yang berdatangan ke Lombok Tengah. Maka kerjasama pembinaan ini sangat perlu untuk dilanjutkan," kata H Lalu Pathul Bahri dikutip Antara, Jumat 25 Maret.

Ia mengatakan, terkait dengan perlunya pemahaman hukum, banyak orang yang terjatuh oleh batu-batu kecil bukan batu besar. Maka kerjasama pembinaan permasalahan hukum PDAM dengan Kejaksaan ini sangat baik untuk menyelesaikan tantangan yang dihadapi oleh PDAM saat ini.

"Sehingga kita bisa membangun Lombok Tengah menjadi lebih baik lagi," katanya.

Potensi Pendapatan asli daerah (PAD) dari PDAM melalui pengembangan Air kemasan bisa dimaksimalkan ke depan, karena berbagai ajang akan di gelar di Lombok Tengah dan jumlah wisatawan yang akan datang cukup banyak.

"Dengan potensi pengunjung MotoGP kemarin yang mencapai 100.000 orang, penting PDAM untuk membuat air kemasan sehingga bisa kita jual disana. Jika satu orang membeli 1 botol air mineral dikalikan jumlah pengunjung, maka pendapatan asli daerah bisa dimaksimalkan melalui PDAM ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Ragan menyampaikan apresiasi semangat dari PDAM untuk berbenah dalam penyelenggaraan pengelolaan air bersih. PDAM meski pengelolaan berjalan tidak sebagaimana mestinya, tapi PDAM tetap semangat menyukseskan pembangunan Lombok Tengah

"Air adalah hal yang paling krusial dalam hidup kita. Tanpa air maka kita tidak bisa apa-apa. Sehingga pengelolaan air juga harus baik," katanya.

Pendampingan hukum ini adalah kelanjutan MOU yang sudah berjalan pada tahun sebelumnya dan setelah di evaluasi agak vakum. Namun tahun ini mengajak semua untuk sama-sama tingkatkan lagi, karena kendala PDAM adalah kesulitan dalam penagihan dengan banyaknya tunggakan.

"Kami akan pelajari dulu secara komperhensif, sehingga ada solusi dari permasalahan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, perlunya sosialisasi dengan pendekatan yang humanis dalam penagihan, sehingga masyarakat bisa sadar untuk membayar air tepat waktu. Terkait sambungan liar, ini di kacamata hukum sudah masuk delik pencurian, sama seperti listrik tapi pendekatan ini terakhir kita lakukan.

"kita akan berikan pembinaan dulu sehingga kita bisa menjamin kepastian hukumnya," katanya.