Disetujui DPR, Hasil Penjualan KRI Teluk Sampit Rp740 Juta Siap Masuk Kas Negara

JAKARTA - Rencana penghapusan barang milik negara (BMN) berupa KRI Teluk Sampit-515 yang diajukan oleh Kementerian Keuangan kepada DPR akhirnya disetujui.

Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pada Kamis kemarin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam keterangannya, Wamenkeu menyebut jika hasil assesment sebagai bahan pertimbangan penjualan BMN KRI Teluk Sampit-515 yang meliputi aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis mengenai kondisi kapal.

“Dalam asesmen yang kami lakukan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pertahanan dan juga TNI AL menyatakan bahwa kondisi material kapal rusak berat serta sistem-sistemnya permesinan, kelistrikan, navigasi, dan instrumen anjungan kapal tidak dapat digunakan lagi,” ujar dia dikutip Jumat, 25 Maret.

Menurut Wamenkeu, pada aspek ekonomi diketahui bahwa kapal KRI Teluk Sampit-515 ini tidak ekonomis untuk diperbaiki.

“Apabila kapal ini tidak segera dihapuskan, maka terjadi penurunan nilai barang dan keberadaan kapal ini juga akan mengurangi tempat sandar kapal di dermaga,” tuturnya.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan pula dari aspek ekonomis lainnya terdapat potensi penerimaan negara apabila kapal eks KRI ini dijual.

“Nilai jual saat lelang diperkirakan Rp740 juta dan akan masuk ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tegas dia.

Terakhir, sambung Wamenkeu, pada aspek yuridis kapal KRI Teluk Sampit-515 ini sudah tidak lagi digunakan sebagai bagian dari alutsista sebagai kapal perang RI dan telah dilakukan demiliterisasi/dismantling.

Adapun, KRI Teluk Sampit sendiri sempat menjadi bagian penting pertahanan RI. Kapal ini tercatat diperoleh pada 1978 dengan nilai saat itu Rp Rp173,96 miliar. Selain KRI Teluk Sampit, ada 14 kapal lain yang kini dalam proses perizinan penghapusan karena dianggap sudah tidak ekonomi dan tidak layak operasi.