Ridwan Kamil: Soal Aturan Mudik, Jabar Ikuti Pemerintah Pusat
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan ibadah di bulan suci Ramadandan mudik Lebaran 2022.
"Saya kira kalau urusan COVID-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat," ujar Ridwan Kamil saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Antara, Kamis, 24 Maret.
Saat ini kurva kasus COVID-19 menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas masyarakat termasuk ibadah Ramadan.
Begitu pun dengan mudik, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat warga untuk dapat mudik.
Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.
Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin menerapkan prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.
Baca juga:
- Jual Nama Proyek Sirkuit Mandalika, Pria di NTB Gelapkan Ratusan Mobil Rental
- Penipuan Sewa Mobil World Superbike Mandalika Terungkap, 14 Mobil Diamankan dari Innova Reborn hingga Swift
- Adik Jokowi Menikah dengan Ketua MK, Pakar Hukum Kaitkan dengan Penolakan MK Soal Presidential Threshold Nol Persen
- Satu Jam SPBU Samarinda Terbakar, Puslabfor Mabes Polri akan Didatangkan untuk Cari Tahu Penyebab
"Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," ujar Kang Emil.
Diketahui pada Lebaran 2021, pemerintah pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah.