Sampah Bertebaran di Lahan Kosong Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup Gelar Razia, Bertemu Pelaku Langsung Disanksi
PEKANBARU - Tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru melakukan razia warga yang membuang sampah sembarangan mengingat banyaknya tumpukan sampah liar pada lahan kosong di Ibu Kota Provinsi Riau ini.
"Hari ini kami razia di tepi jalan menuju Labersa dan Arengka dua, kami pergoki masyarakat membuang sampah sembarangan dan langsung kami tangkap," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru melalui Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum, Rezatul Helmi di Pekanbaru, Antara, Kamis, 24 Maret.
Rezatul mengatakan warga yang kepergok langsung diberikan teguran dan sanksi untuk efek jera agar tidak membuang sampah sembarangan lagi. "Mereka mendapat sanksi administratif dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," katanya.
Dia menjelaskan pelaku pembuang sampah sembarangan ini rata-rata pengumpul sampah mandiri dari kawasan perumahan yang diangkut dengan mobil bak terbuka.
"Mereka mengaku melakukan kegiatan ini secara mandiri mengutip sampah dari warga lalu, membuangnya sembarangan inilah yang membuat sampah berserakan di pinggir jalan. Kami sudah tegur sebagai peringatan pertama," jelas Reza lagi.
Reza juga menegaskan bahwa kegiatan razia pembuang sampah sembarangan ini akan terus ditingkatkan untuk menciptakan Pekanbaru bersih bebas dari tumpukan sampah yang menimbulkan aroma tak sedap.
Pihak DLHK sendiri menurunkan 20 petugas untuk menertibkan pembuang sampah sembarangan di beberapa lokasi yang sering dijadikan sebagai pembuangan sampah ilegal.
Baca juga:
- Serahkan Aset Rampasan dari Luthfi Hasan Ishaq hingga Nazaruddin Senilai Rp24,27 Miliar, KPK: Kami Harap Bermanfaat
- KPK Telisik Aliran Uang Suap ke Keluarga Wali Kota Rahmat Effendi
- Penyuap Wali Kota Bekasi, Lai Bui Amin, Suryadi dan Makhfud Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
- Lagi, Bareskrim Tangkap Anang Diantoko, Buronan Pemilik Robot Trading Evotrade yang Sembunyi di Vila Bali
Ia juga mengimbau agar warga masyarakat ikut melaporkan jika ada pengangkut sampah dan membuangnya sembarangan.
"Bagi pelaku yang kedapatan ataupun tertangkap akan diberi sanksi tegas hingga denda maksimal Rp5 juta," katanya mengakhiri.