Tidak Diperhatikan Istri, Pengamen Jalanan di Surakarta Perkosa Anak Kandungnya Sebanyak 8 Kali

SURAKARTA – Polresta Surakarta menetapkan AA (36) sebagai tersangka perkosaan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban adalah anak kandung pelaku. Kasus ini terungkap setelah ibu korban inisial MEP (31), melaporkan suaminya ke Polres Surakarta.

“Kejadian itu dilaporkan pada hari Minggu tanggal 6 Maret ke SPKT Polresta Surakarta. Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan dan selanjutnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dimaksud,” terang Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret.

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa Korban adalah anak kedua dari pelaku, yang berusia 13 tahun.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak memegang barang bukti kasus perkosaan anak di bawah umur/ Foto: Dok. Polda Jateng 

“Ini dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap korban, atas nama anak korban inisial EGF (13) masih pelajar yang merupakan anak kedua dari pelaku tersebut,” kata Ade Safri.

Menurut pengakuan korban di depan penyidik, pelaku sudah melakukannya sejak bulan Desember tahun 2021, namun korban tidak ingat berapa kali pelaku melakukannya.

Tersangka, lanjut Ade, berprofesi sebagai pengamen warga Jebres kota Surakarta. Yang bersangkutan, masih kata Ade, telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sebanyak 8 kali.

Dalam melancarkan aksinya, AA membujuk anaknya dengan handphone. Dia mengancam korban, jika tidak menuruti permintaannya, korban tidak diberikan handphone.

“Kasus ini terungkap pada saat tersangka melakukan perbuatannya pada 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, saat tersangka melihat putrinya sedang memainkan handphone. Pada saat itu tersangka mulai mengancam anaknya untuk menuruti kemauannya,” imbuhnya.

Kombes Ade masih menjelaskan, pasca kejadian tersebut korban menceritakan ke temannya. Sejak itu teman korban melapor ke paman korban yang diteruskan ke kakak kandung dan ibu korban. Untuk mengungkap kebenaran kabar tersebut, maka ibu korban melapor ke SPKT Polresta Surakarta, pada 6 Maret.

“Beberapa barang bukti yang disita adalah selimut warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya di dalam kamar tersebut. Jadi di dalam kamar itu mereka tidur secara bersamaan yakni tersangka, korban, ibu kandung korban dan adik korban yang masih kecil.” beber Ade.

Kepada petugas tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena jarang mendapat perhatian dari istrinya.

“Saya timbul birahi setelah melihat korban sering pakai celana pendek dan juga jarang dilayani oleh istri saya,” kata tersangka.