Usul UU Kejahatan Digital, Komisi III DPR Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Korban Binomo ke Polri
JAKARTA - Komisi III DPR menerima audiensi korban investasi bodong aplikasi Binomo di gedung DPR. Para korban mendorong DPR untuk membuat undang-undang (UU) khusus mengatur kejahatan digital.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh, memastikan pihaknya akan memfasilitasi aspirasi para korban Binomo. Pangeran pun meminta kuasa hukum korban binary option melengkapi berkas terkait kasus investasi bodong ini.
Selanjutnya, kata Pangeran, Komisi III DPR akan menindaklanjuti laporan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri pada Senin, 28 Maret mendatang.
"Kami akan fasilitasi bapak ibu sampaikan, insyaallah. Bapak dan ibu dari relawan perempuan dan kuasa hukum tolong beri tata lengkap. Kita akan bawa dalam rapat dengan Bareskrim pada tanggal 28, Senin. Kita betul-betul sampaikan apa yang bapak, ibu bawa hari ini," ujar Pangeran di ruang rapat Komisi III, Kamis, 24 Maret.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, menyebut para korban yang hadir ke Komisi III DPR adalah anggota paguyuban korban Binomo.
"Korban Binomo adalah korban dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan. Yang hadir sekarang adalah paguyuban korban," katanya saat audiensi.
Baca juga:
Finsensius meminta Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri untuk turut memberantas kejahatan binary option yang aliran dananya berjumlah besar hingga ke luar negeri.
"Katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya, aliran uang sampai keluar negeri. Dengan ini kami mendorong Komisi III terkait hal ini karena mitranya Polri. Kami yakin hanya 2 tersangka itu kerugian sudah ratusan miliar. Satu tersangka saja saldonya bisa Rp 500 miliar lebih," katanya.
Finsensius menilai saat ini aturan hukum yang belum menjangkau tindak pidana digital secara menyeluruh. Karena itu pihaknya mendorong Komisi III DPR membuat UU khusus mengatur kejahatan digital.
"Kami harap membentuk regulasi untuk kejahatan digital. Aplikasi ini dibuat di luar negeri tapi bisa digunakan di Indonesia. UU yang sekarang belum menjangkau penelusuran aset digital. Kami berharap Komisi III bisa memberikan perhatian terkait regulasinya," katanya.