Serahkan Aset Rampasan dari Luthfi Hasan Ishaq hingga Nazaruddin Senilai Rp24,27 Miliar, KPK: Kami Harap Bermanfaat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap aset dari para koruptor yang diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Tapanuli Utara bisa bermanfaat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberi sambutan saat penyerahan barang rampasan tersebut. Aset yang diserahkan kepada empat institusi itu mencapai Rp24,27 miliar.
Selain bermanfaat, diharapkan aset berupa tanah, tanah dan bangunan, serta mobil itu bisa menunjang kinerja demi meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
"Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," kata Lili dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret.
Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery.
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepada Kemenkum HAM, KPK menyerahkan aset berupa empat unit kendaraan mobil dengan nilai Rp630 juta. Kemudian kepada Kementerian ATR/BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp574 juta.
Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar. Kemudian, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp6,83 miliar.
Setelah menerima aset, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Sofyan mengatakan, aset yang diserahkan KPK tersebut akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Baca juga:
Sedangkan terhadap aset yang diserahkan kepada Kemenkum HAM, Menkum HAM Yasonna Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan ke masyarakat.
Sementara itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat menyebut, penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik. Selain itu, akan dipergunakan untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
Ada pun serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.