Di Balik Niatan Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja di Republik Korea
JAKARTA - Pemerintah punya strategi untuk meningkatkan pemberdayaan penduduk usia produktif. Salah satunya dengan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga profesional yang bekerja di Republik Korea.
"Rencana perluasan kesempatan kerja sektor formal tenaga profesional di Republik Korea merupakan usaha pemerintah dalam menekan angka pengangguran serta untuk meningkatkan pemberdayaan angkatan kerja yang produktif," kata Menaker Ida Fauziyah usai menerima Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Republik Korea, Gandi Sulistiyanto, di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu 23 Maret dalam keterangan tertulis di laman kementerian.
Mei 2021, Kemnaker dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea telah menandatangani MoU tentang kerja sama bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal ikan berbendera Korea.
"MoU ini merupakan kerja sama dalam skema G to G di bidang penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di Republik Korea di bawah Foreign Seafearer System," ucapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan aplikasi pelayanan penempatan ke luar negeri secara online, khususnya bagi negara yang telah memiliki MoU dengan Indonesia.
"Nantinya, mekanisme pelayanan ini akan disesuaikan berdasarkan business process yang telah disepakati oleh kedua negara, sehingga pendataan lebih akurat dan akuntabel dapat mempermudah monitoring dan pengawasan PMI," ungkapnya.
Baca juga:
- Jelang Ramadan 2022, Wapres Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
- Menaker Pamer Manfaat JKP: Sudah Dicairkan 191 Pekerja yang Kena PHK
- Menaker Ida Fauziyah Bawa Kabar Gembira, Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun
- Kabar Baik dari Menaker, Musisi Dapat Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
Menaker Ida berharap, pembukaan kesempatan kerja di Republik Korea ini dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, meningkatkan pertukaran keterampilan dan pengetahuan antar kedua negara, mengembangkan mekanisme pelindungan serta pendataan PMI yang lebih akurat dibandingkan mekanisme penempatan secara mandiri.
"Ini dapat menjadi masukan yang baik bagi Pemerintah Indonesia dalam penjajagan penempatan dan pelindungan pekerja profesional Indonesia di Republik Korea," ujarnya.