2 Tersangka Ini Beli Sabu Rp800 Ribu, Selundupkan ke Lapas Serang dalam Batang Jagung Sayur Asam
SERANG - Polres Serang Kota menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang. Modus dalam penyelundupan itu dengan dimasukkan ke dalam jagung sayur asam.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan dua tersangka berinisial Li dan HB.
"Sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi masih terus dikembangkan, sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Agus Ahmad Kurnia di Serang, Antara, Rabu, 23 Maret.
Atas perbuatan tersebut LI dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Satuan Resnarkoba Polresta Serang (Serkot) kini tengah menangani kasus penyelundupan sabu ke dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang pada Sabtu, 19 Maret pukul 11.45 WIB lalu.
Adanya modus penyelundupan ini diketahui saat petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa oleh AH untuk warga binaan LI (32) dan HB (47).
Agus Ahmad Kurnia menambahkan setelah petugas Lapas kelas IIA Serang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Serang Kota dan Satnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
"Dengan adanya laporan tersebut Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap AH yang membawa sayur asam yang berisikan sabu dan mengamankan 2 plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram," katanya.
Baca juga:
- Sabu Diselundupkan dalam Batang Jagung Sayur Asam Digagalkan Petugas Lapas Serang
- Tak Hanya Binomo dan Quotex, Bareskrim Polri Usut 5 Trading Ilegal Lainnya
- Indra Kenz Tak Pernah Beli Rolls Royce, Polisi: Cuma Konten
- Indra Kenz-Doni Salmanan Jadi Sorotan, Pesan Moeldoko: Anak Muda, Jangan Cari Kekayaan Instan
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan LI dan HB memesan sabu dari OB (DPO) dengan harga Rp800 ribu. Selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam bonggol jagung pada sayur asam kepada AH, kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asam ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB.
"Setelah sayur tersebut diserahkan kepada petugas lapas dan diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 plastik kecil yang dimasukkan ke dalam bonggol jagung," kata Agus.