Bagikan:

SERANG - Sat Resnarkoba Polresta Serang (Serkot) menangani kasus penyelundupan sabu ke dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang yang terjadi pada Sabtu, 19 Maret, pukul 11.45 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, sabu dimasukan ke dalam jagung yang sudah dimasak menjadi sayur asem, untuk mengelabui petugas.

"Polres Serang Kota telah menanganani kasus narkoba dengan modus memasukan sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asem. Hal itu diketahui saat petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa oleh AH untuk warga binaan LI (32) dan HB (47)," ucap Kasat Narkoba pada Rabu, 23 Maret.

Agus menambahkan, setelah petugas Lapas kelas IIA Serang mengetahui kejadian tersebut, mereka melapor ke Polresta Serang Kota untuk ditindaklanjuti oleh Satnarkoba.

"Dengan adanya laporan tersebut Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap AH yang membawa sayur asem berisikan sabu, dan mengamankan 2 plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram," ucap Agus.

Agus kembali menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa LI dan HB memesan sabu dari OB (DPO) dengan harga Rp800 ribu. Selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukan ke dalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH.

Setelah sayur tersebut diserahkan, petugas lapas memeriksan dan menemukan sabu dalam 2 plastik kecil yang dimasukan ke dalam bonggol jagung," jelas Agus melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret.

Dalam kasus ini, Agus sudah menetapkan dua tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka kami telah menetapkan dua tersangka yaitu LI dan HB sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi masih terus dikembangkan. Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ucap Kasat Narkoba.