PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April, Sri Mulyani: Membangun Fondasi Perpajakan yang Kuat
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.
Menurut dia, PPN merupakan satu dari dua kontributor terbesar dari perolehan pajak pemerintah selama ini selain PPh (pajak penghasilan) korporasi.
“Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat,” tegasnya dalam diskusi bertajuk Spectaxcular 2022 yang disiarkan secara virtual pada Rabu, 23 Maret.
Menkeu lantas membandingkan PPN Indonesia 11 persen dengan negara-negara di G20 dan OECD yang rata-rata berada di level 15 persen.
“Kenaikan PPN ini dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi,” tuturnya.
Lebih lanjut, bendahara negara menjelaskan kenaikan tarif pajak bersifat adil karena di sisi lain ada kebijakan bantuan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga:
- Disinggung Konglomerat Chairul Tanjung Soal “Menteri Keuangan Tukang Ngutang”, Sri Mulyani Blak-blakan Beri Penjelasan
- Perang Ukraina, Suku Bunga AS, dan Kenaikan Harga Komoditas jadi Tantangan Pemulihan Ekonomi RI
- Heboh Rara Istiati Wulandari, Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Gaji Pawang Hujan MotoGP Mandalika Dikenai Pajak: Jelas Dong!
Sebagai informasi, meningkatnya pungutan pajak saat ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tujuan memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
“Kita tahu bahwa ada barang dan jasa yang memang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11 persen, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1, 2, dan 3 persen. Itu juga konsep keadilan dari PPN,” katanya.
Di sisi lain, barang dan jasa kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok seperti beras biasa bukan premium dibebaskan dari PPN.
“Jadi inilah yang kita sebutkan menata pondasi pajak kita. Untuk yang bahan kebutuhan masyarakat pokok, kita berikan dibebaskan atau ditanggung pemerintah atau dengan tarif yang jauh lebih kecil, yaitu 1, 2, dan 3 persen,” ucap dia.
Menkeu berharap seluruh kebijakan perpajakan dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pajak yang dibayarkan wajib pajak merupakan wujud bela negara dan menjadi tulang punggung utama pembangunan bangsa,” tutup Menkeu Sri Mulyani.