Wacana Pembangunan IKN dari Urunan Masyarakat, PKS Curiga Dimanfaatkan Konglomerat
JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritik wacana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur berasal dari masyarakat melalui crowdfunding atau urun dana.
"Idenya menarik, tapi absurd. Menarik karena membuat masyarakat terlibat. Absurd karena ini proyek pemerintah. Mestinya pake dana yg negara. Mesti diperjelas alokasi dana via crowd funding itu seperti apa," kata Mardani melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera, Rabu 22 Maret.
Mardani curiga wacana membuka semua pintu pendanaan untuk membangun IKN termasuk lewat urun dana dimanfaatkan oleh konglomerat.
Kepada pemerintah pusat termasuk Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Mardani meminta agar wacana ini dijelaskan secara detail kepada masyarakat. Dia meminta dialog terbuka atas gagasan tersebut.
"Karena kita masyarakat dilibatkan jangan nya konglomerat yg menguasai. Kita harus membuat semua jelas dan transparan," ujar Mardani.
Baca juga:
- Markas Baru TNI di IKN Luasnya 4.500 Hektare, Panglima Andika Bakal Isi Dengan 50 Ribu Prajurit Lama
- HNW: Jakarta Jadi Daerah Istimewa Apa pun Hasil Uji Materi UU IKN
- Kemendagri: Kearifan Lokal di IKN Menjadi Komitmen Pemerintah
- Klaim Pembangunan IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru di Bagian Timur Indonesia, Jokowi Ajak Investor Ikut Berkontribusi
Dalam pembangunan IKN Nusantara, sebelumnya pemerintah menekankan bakal mengedepankan kearifan lokal atau local wisdom.
Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyebutkan, pemerintah akan memberi apresiasi, proteksi, dan afirmasi terhadap keberadaan hukum adat, termasuk di dalamnya terkait dengan kesultanan dan hal lain yang menyangkut kearifan lokal.
"Saya kira afirmasi itu sudah menjadi komitmen dalam rencana induk atau perincian rencana induk, tinggal nanti bagaimana eksekusinya sama-sama kita kawal sehingga betul-betul apresiasi public properties-nya terhadap masyarakat hukum adat kesultanan ini dapat terpelihara dengan baik," ujarnya dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Selasa 22 Maret.