Cerita di Balik Penangkapan Hendry Santoso, Bos Robot Trading Fahrenheit
JAKARTA - Bos robot trading Fahrenheit, Hendry Santoso, telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Ternyata, penangkapannya itu berawal dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret
Usai pemeriksaan yang dijadwalkan Senin, 21 Maret rampung, penyidik pun memutuskan meningkatkan status Hendry Susanto menjadi tersangka. Sebab, diyakini Direktur PT FSP Akademi Pro itu melakukan atau terlibat dalam tindak pidana.
"Kami naikkan status sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terlebih dulu," kata Ma'mun.
Bahkan, penyidik juga memutuskan melakukan penahanan. Alasannya, mulai dari dikhawatirkan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri yang sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kemudian kami lakukan penangkapan," kata Ma'mun.
Dalam kasus robot trading Fahrenheit, empat orang telah ditetapkan tersangka. Mereka pun ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Mereka memiliki peran yang berbeda.
Untuk tersangka D, berperan sebagai admin website dan menerima uang atau deposit dari member. Tersangka ILJ sebagai admin media sosial dan mempromosikan robot trading tersebut. Selanjutnya, tersangka DBC dan MF yang berperan mengelola website Fahrenheit.
Baca juga:
- Bareskrim Telurusi Aset Hendry Susanto, Bos Robot Trading Fahrenheit yang Rugikan Korban Ratusan Miliar
- Bareskrim Tangkap Hendry Susanto, Diduga Dalang Robot Trading Fahreinhet
- Sederet Fakta di Kasus Robot Trading Fahrenheit
- Wapres Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Buka Kemungkinan Vaksin Booster jadi Syarat Mudik
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Serta Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.