Seoul Bakal Terapkan Zona Larangan Minum Luar Ruangan, Denda Rp1,1 Juta Menanti Pelanggar

JAKARTA - Pemerintah Metropolitan Seoul berencana untuk menetapkan ruang publik termasuk taman Sungai Han dan transportasi umum sebagai zona larangan minum.

Pemerintah kota mengumumkan undang-undang dari peraturan yang direvisi pada 24 Maret, yang memungkinkan walikota dan bupati untuk melarang minum di taman, kantor pemerintah, transportasi umum dan lembaga pendidikan termasuk sekolah, taman kanak-kanak dan perpustakaan, kata pemerintah.

Melansir Korea Times 19 Maret, Dewan Kota akan memberikan suara pada revisi setelah pemilihan lokal pada 1 Juni. Jika revisi lolos, itu akan berlaku enam bulan setelah pengumuman. Mereka yang melanggar peraturan akan dikenakan denda hingga 100.000 won atau sekitar Rp1.183.977

Seoul telah meninjau langkah-langkah untuk melarang minum di luar ruangan di daerah-daerah ini, terutama karena meningkatnya seruan setelah kematian seorang mahasiswa yang minum di tepi sungai April lalu.

Menurut survei online kota terhadap 1.000 warga, mayoritas responden mendukung penetapan taman tepi sungai sebagai zona larangan minum.

Namun, mereka yang menentang percaya bahwa revisi membatasi kebebasan individu, seperti yang terlihat dalam debat online yang diselenggarakan oleh pemerintah kota Juni hingga Agustus lalu.

Pemerintah kota melarang minum di luar ruangan pada malam hari untuk sementara di taman tepi sungai Juli lalu, sebagai tanggapan atas penyebaran virus corona. Tetapi mencabut tindakan itu pada November lalu, sebagai bagian dari skema pemerintah untuk 'kembali normal.'

Sebagai tanggapan, seorang pejabat pemerintah kota mengatakan bahwa "menetapkan zona non-minum memerlukan pengumpulan saran dan pendapat dari para ahli dan warga negara,"

Ditambahkan olehnya, bahkan jika revisi disahkan, pemerintah akan mencoba untuk melarang minum hanya di area terbatas selama jadwal yang dijadwalkan, untuk menghindari regulasi yang berlebihan.