PT Putra Wali Mandiri Setor Rp850 juta ke Orang Dekat Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono
SEMARANG - Direktur PT Putra Wali Mandiri Ahmad Hanif Ruseno mengaku memberikan fee atas proyek di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kepada orang kepercayaan Bupati Budhi Sarwono, Kedi Afandi, dengan total Rp850 juta.
Menurut Hanif, saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dengan terdakwa Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang dekatnya, Kedi Afandi, mengatakan terdapat tiga proyek yang pengerjaannya pada tahun 2017 dan 2018.
Ketiga proyek tersebut masing-masing pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Sidengok-Condong Campur dengan nilai Rp3,4 miliar dan lanjutan peningkatan jalan Pekandangan-Margasari nilai Rp4,9 miliar pada tahun 2017, serta pekerjaan peningkatan jalan Pejawaran-Ratamba senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2018.
Disebutkan oleh saksi bahwa pekerjaan tersebut diperoleh dari terdakwa Kedi Afandi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan sejumlah fee dari nilai proyek yang diterima.
"Minta pekerjaan kepada Pak Kedi. Pekerjaan diberikan meski belum ada pengumuman lelang dari Dinas PUPR," katanya dikutip Antara, Selasa, 22 Maret.
Untuk dua pekerjaan pada tahun 2017, kata dia, besaran fee yang disetor kepada Kedi Afandi masing-masing sebesar Rp300 juta dan Rp400 juta.
Adapun untuk pekerjaan pada tahun 2018, fee yang harus disetor sebesar Rp800 juta.
Meski demikian, dia mengaku baru menyerahkan Rp150 juta karena pekerjaan ruas jalan Pejawaran-Ratamba akhirnya kontraktor lain yang meneruskan.
"Saya serahkan tiga kali, masing-masing Rp50 juta kepada Pak Kedi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.
Baca juga:
Adapun sisa kekurangan fee, dia mengaku tidak mengetahui karena sisa proyek dikerjakan oleh PT Alexis Mitra Bangun.
Sebelumnya diberitakan, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.