Bawaslu Bantaeng MoU dengan 11 SMA untuk Pendidikan Politik

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bersama Cabang Diknas Wilayah V serta 11 sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliah (MA) menandatangani kesepakatan untuk pendidikan politik usia dini.

Kepala Bawaslu Provinsi Sulsel H.L. Arumahi mengatakan bahwa pendidikan politik yang demokratis dan berintegritas harus mulai dari usia dini agar pemilu dari masa ke masa makin berkualitas.

"Pendidikan politik yang berintegritas harus diperkenalkan dan diajarkan sejak dini. Pemilu berkualitas menjadi harapan semua pihak," ujarnya melalui keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa 22 Maret.

Usai penandatanganan MoU itu, Arumahi mengapresiasi kesediaan Kepala Cabang Pendidikan bersama Kepala Sekolah untuk bekerja sama dengan Bawaslu untuk pendidikan politik pemilih pemula yang sekarang sedang duduk di kelas 2 dan 3 SLTA.

Menurut dia, melalui pemahaman dan kesadaran politik pemilih pemula tentang hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan, mereka bisa sekaligus berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.

"Kerja-kerja pengawasan itu bukan hanya tanggung jawab dari bawaslu, melainkan tugas semua pihak. Setiap orang atau pemilih bisa menjadi pengawas dan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu itu," katanya dikutip Antara.

Ia menerangkan bahwa pemilih pemula adalah mereka yang baru pertama kali memilih karena telah berusia 17 tahun. Mereka belum terkontaminasi dengan praktik politik uang sehingga perlu diberi pemahaman sejak dini.

Kacab Diknas Wilayah V Haris merespons positif program Bawaslu Kabupaten Bantaeng terkait dengan pendidikan pendidikan politik bagi pemilih pemula.

"Silakan dan mari bekerja sama dengan Cabang Diknas Wilayah V meliputi Bulukumba, Bantaeng, dan Sinjai. Kami terbuka untuk bawaslu," ucapnya.