Jika PT KCN Masih Cemari Debu Batu Bara di Marunda, Sanksi Pembekuan Izin Menanti
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut pihaknya akan kembali mengawasi pematuhan sanksi administratif yang diberikan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam dua minggu setelah sanksi dijatuhkan.
Sanksi ini diberikan karena PT KCN terbukti melakukan pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara, hingga mengganggu kesehatan warga.
"Sanksi tersebut baru kami serahkan dan perbaikan pengelolaan juga membutuhkan waktu. Kami akan melakukan pengawasan kedepannya secara periodik per dua minggu sekali. Kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 22 Maret.
Asep menuturkan, secara umum pemberian sanksi administratif yang dimaksud adalah mewajibkan PT KCN untuk melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, limbah B3, limbah padat, kebisingan, dan udara, serta menyampaikan dokumen implementasinya.
Jika PT PCN tak selesai menjalankan sanksi sampai batas waktu yang ditentukan, Pemprov DKI akan kembali menjatuhkan sanksi lanjutan, yakni pembekuan izin usaha.
"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan. Kemudian, sampai ke pencabutan perizinan usaha," ucapnya.
Sebagai informasi, warga Marunda mulai merasakan gangguan pencemaran udara ini sejak tahun 2018 lalu. Pelakunya adalah PT KCN yang merupakan pengelola pelabuhan yang memiliki kegiatan bongkar muat komoditas curah padat dan basah, termasuk batu bara.
Sampai akhirnya, Pemprov DKI bereaksi beberapa hari lalu. Dinas Lingkungan Hidup DKI menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN. PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Sanksi administrasi tersebut di antaranya PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
Kemudian, PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender. PT KCN harus meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender.
PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender. PT KCN harus menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.
Baca juga:
- Debu Batu Bara Masih Merebak di Marunda, Pemprov DKI Harus Tanggung Jawab Kesehatan Warga
- Respons PT KCN Soal Sanksi dari Pemprov DKI, Pasang Alat Pemecah Angin
- Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Masalah Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
- Banjir Bikin Pertanian di Aceh Utara Rugi Rp12,2 Miliar, Sekda Lapor Mentan
PT KCN pun wajib menghentikan kegiatan pengurugan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.
Kemudian, PT KCN wajib menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.