Lakukan Pungli ke 600 Penerima Manfaat Bansos, Kejari Tangerang Tetapkan 2 Pendamping Sosial Ini Tersangka

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, menetapkan dua tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi kasus pungutan liar bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Periode 2018-2019.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, akibat dari tindakan penyalahgunaan tersebut maka negara mengalami kerugian mencapai Rp635.592.071.

"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan data di lapangan oleh kita (Kejari) dan menemukan dua alat bukti, maka kami resmi mengumumkan atas kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2018-2019, dua orang kami nyatakan sah sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers di Tangerang, Antara, Senin, 21 Maret.

Ia menjelaskan kedua tersangka baru yang telah ditetapkan ini berinisial ADP dan YN dengan peran masing-masing selaku pendamping sosial bantuan dana PKH di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, dari kedua tersangka tindak pidana korupsi tersebut telah mendampingi 600 keluarga penerima manfaat (KPM) di empat desa/kelurahan.

"ADP sebagai pendamping PKH dari 2018-2019 sebanyak 265 KPM yang berada di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka, dan Margasari. Sedangkan YN mendampingi sebanyak 335 KPM di Desa Cileles," ujarnya.

Ia menuturkan modus yang dijalankan para tersangka dengan melakukan penarikan uang melalui BriLink dan memotong atas uang yang ditarik dari masing-masing rekening dan mencabut buku tabungan milik KPM.

"Mereka (tersangka) menarik uang dari ATM milik KPM melalui BriLink dan mencabut buku tabungan," tuturnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.