Sudah Dijamin Dapat Subsidi dari Pemerintah, Eh Minyak Goreng Curah Di Daerah Ini Masih Langka

YOGYAKARTA - Kebijakan pemerintah yang telah memberikan subsidi terhadap komoditas minyak goreng curah rupanya belum mampu menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

Hal ini setidaknya terbukti dengan masih terkendalanya pasokan minyak goreng curah di sejumlah daerah, termasuk seperti yang terjadi di Yogyakarta.

Hal ini diakui langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa di lapangan masih didapati sejumlah kendala ketersediaan pasokan produsen ke distributor di provinsi tersebut.

"Dari dulu memang sudah ada kendala dari pabrikan sana. Saya sedang mencari informasi. Kami sedang menyelidiki kenapa pasokan bisa tidak lancar untuk minyak curah ini," ujar Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto, di sela pemantauan persediaan minyak goreng di salah satu distributor di Kota Yogyakarta, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, 19 Maret.

Yanto berharap informasi mengenai penyebab kendala pasokan tersebut sudah bisa didapatkan dalam waktu sepekan ke depan.

Namun demikian, Yanto memastikan sejumlah distributor di DIY masih mampu memasok minyak goreng ke konsumen atau pengecer dengan volume yang cukup besar. Untuk sekali pengiriman, distributor mampu menyalurkan minyak goreng dengan tiga truk tronton yang masing-masing memuat 18 ton minyak goreng.

"Jadi sudah cukup untuk suplai ke konsumen," tutur Yanto.

Disperindag bersama Satgas Pangan Polda DIY, menurut Yanto, akan mengintensifkan pengawasan untuk memastikan ketersediaan maupun keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat.

"Saya harapkan konsumen bijak dalam berbelanja. Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan," ungkap Yanto.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gonggom Pasaribu, menuturkan bahwa setelah pemerintah mencabut HET minyak goreng sawit kemasan, pengawasan difokuskan kepada distributor minyak goreng curah karena sangat dibutuhkan masyarakat.

"Memang kondisi pasokan masih bisa dipenuhi, hanya memang pengaturannya perlu pengawasan lebih lanjut. Kalau harga sudah menyesuaikan, mereka menerapkan harga Rp14.000 per liter," ujar Gonggom.

Gonggom juga memastikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan pada periode Februari-Maret 2022, tidak ditemukan praktik penimbunan atau perbuatan curang lainnya di DIY.

"Untuk yang dikatakan penimbunan atau perbuatan curang di distributor kami belum menemukan," tegas Gonggom.