Sindikat Penipuan Alat Listrik di Pasar Kenari Jakpus Ditangkap, 4 Orang Masih Buron
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Senen meringkus sindikat penipuan alat listrik yang kerap beroperasi di Pasar Kenari, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat 18 Maret.
Pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial PS, SJM, L dan DK. Sementara empat lainnya masih buron.
"Keempat pelaku ini berhasil ditangkap di Pasar Kenari berikut barang bukti, sementara empat pelaku lainnya berhasil kabur. Empat orang yang masih buron masih dikejar hingga ke kawasan Depok," kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto kepada wartawan, Jumat 18 Maret.
Dalam aksinya, empat orang pelaku ini memiliki peran berbeda. Mereka kerap melancarkan aksi penipuan di pasar tersebut dengan modus menawarkan peralatan listrik dengan harga lebih murah di bawah harga pasaran.
"Jadi delapan orang pelaku semua punya peran. Empat orang yang buron berperan menerima uang transfer hasil kejahatan penipuan. Sedangkan empat pelaku yang ditangkap berperan mencari korban dan berpura-pura mengeluarkan barang," ujarnya.
Dari hasil penipuan yang dilakukannya kepada korban, komplotan pelaku meraup uang hasil kejahatan penipuan senilai Rp25 juta.
Baca juga:
- Polisi Geledah Rumah Tersangka Binomo di Alam Sutra Siang Ini, Indra Kenz Tidak Dihadirkan
- Diduga Belum Bayar Pajak, Mercedes Benz Putih yang Halangi Ambulans Pembawa Wanita Hamil Bakal Diperiksa Polisi
- Polisi Benarkan Musisi MF yang Ditangkap Adalah Vokalis Band Sisitipsi
- Musisi Jazz Diringkus Buser Narkoba Polres Jakbar di Blok M
"Keuntungan itu dibagi oleh 8 orang pelaku. Masing-masing pelaku mendapatkan jatah Rp500 ribu, Rp1 juta dan Rp3 juta," ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya ke Polsek Senen. Korban mengaku tertipu pada saat hendak membeli alat listrik dan pipa gas.
Kapolsek menjelaskan, korban ingin membeli pipa gas seharga Rp50 juta. Kemudian pelaku menawarkan dengan harga Rp27 juta lebih murah.
Salah satu pelaku kemudian meminta uang muka Rp2 juta kepada korban. Korban memberikannya, kemudian pelaku meminta uang sisa untuk pembelian barang seharga Rp25 juta.
"Korban mentrasfer uang tersebut Rp25 juta karena merasa cepat ingin memiliki barang tersebut. Namun setelah ditunggu ternyata barang tersebut tak kunjung tiba, kemudian korban melapor ke Polsek Senen," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Sementara polisi menduga masih banyak korban lainnya yang menjadi sasaran penipuan para pelaku.
"Dimohon bagi masyarakat yang dirugikan di sekitar Pasar Kenari, kami tunggu melapor ke Polsek Senen. Masyarakat juga harus waspada ketika membeli barang, jangan tergiur harga murah," katanya.