Ini Bocoran Peraturan KPU Soal Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada 2020
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19.
Dalam revisi ini, KPU menambahkan ketentuan sanksi yang diterapkan jika pasangan calon dan penyelenggara melanggar protokol kesehatan seperti membuat kerumunan massa.
"Saat ini, kami sedang dalam proses perubahan sejumlah ketentuan dalam PKPU 6 tahun 2020 untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat di DPR pada 21 September lalu," kata Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dalam diskusi webinar, Rabu, 23 September.
Dalam penyusunan PKPU sanksi, KPU melakukan pembahasan bersama Bawaslu, DKPP, Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 22 September malam. Dewa menyebut Biro Hukum KPU hari ini sedang melakukan proses drafting atau penyusunan perundang-undangan PKPU sanksi protokol kesehatan tersebut, sebelum nantinya diundangkan.
"Mudah-mudahan, hari ini atau setidaknya besok (PKPU) itu sudah bisa diundangkan dan bisa menjadi pegangan bagi penyelenggara, peserta, dan bagi masyarakat," ujar Dewa.
Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar membocorkan poin penting dalam revisi PKPU mengenai pilkada di masa pandemi serta sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.
Di antaranya, ada keputusan bahwa pengumuman penetapan pasangan calon melalui website dan surat resmi tanpa mengundang bakal pasangan calon yang akan ditetapkan.
Selain itu, pengundian nomor urut melalui rapat pleno tetap dilakukan dengan jumlah terbatas. Apabila tidak dipatuhi, maka proses pengundian nomor paslon tersebut bisa ditunda, sehingga mereka mendapat pengurangan waktu berkampanye.
Baca juga:
Selain itu, kegiatan kampanye lain yang tertera dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 seperti rapat umum, pentas seni, konser musik, jalan santai, perlombaan, bazar, peringatan ulang tahun partai politik dilarang dilakukan secara fisik.
"Kemudian, kegiatan kampanye fisik yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan seperti konser hanya dilakukan secara daring," tutur Fritz.
"Serta, ada terkait sanksi dan larangan lainnya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat Pilkada 2020 tak ditunda dan tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan tahapan Pilkada juga masih sesuai jadwal.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 karena pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Komisi II mengusulkan enam hal dalam revisi PKPU tersebut.