AS Tekan Perusahaan Pertukaran Uang Kripto Agar Lebih Patuhi Sanksi untuk Rusia
JAKARTA – Senator AS dari Partai Demokrat memperkenalkan undang-undang baru pada Kamis, 17 Maret yang akan memungkinkan presiden untuk memberikan sanksi kepada perusahaan cryptocurrency asing. Terutama mereka yang melakukan bisnis dengan entitas Rusia yang terkena sanksi dan mencegah mereka bertransaksi dengan pelanggan di AS.
Undang-Undang Kepatuhan Sanksi Aset Digital ini dipimpin oleh Senator Elizabeth Warren dan disponsori bersama oleh 10 senator Demokrat lainnya. Termasuk Senator Mark Warner dan Jon Tester.
RUU itu tidak mungkin menjadi undang-undang dalam waktu dekat, namun dapat meningkatkan tekanan pada pertukaran mata uang kripto. Terutama mereka telah bersikap defensif di tengah kekhawatiran dari beberapa anggota parlemen seperti Warren. Para senator khawatir bahwa aset digital digunakan untuk menghindari sejumlah sanksi Barat yang dikenakan pada Rusia menyusul invasinya ke Ukraina.
“Presiden Rusia Vladimir Putin dan kroni-kroninya dapat memindahkan, menyimpan, dan menyembunyikan kekayaan mereka menggunakan cryptocurrency. Ini berpotensi memungkinkan mereka untuk menghindari sanksi ekonomi bersejarah yang telah dikenakan AS dan mitranya di seluruh dunia sebagai tanggapan atas perang Rusia melawan Ukraina," kata Warren dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Reuters.
Baca juga:
Pejabat administrasi Biden juga mengatakan mereka tidak percaya Rusia dapat menggunakan mata uang kripto untuk sepenuhnya menghindari sanksi. Salah satu alasannya adalah kurangnya likuiditas di pasar uang kripto untuk memfasilitasi transaksi volume tinggi. Namun demikian, Departemen Keuangan AS telah menekankan bahwa perusahaan aset digital diharuskan untuk mematuhi sanksi tersebut.
RUU Warren juga akan memungkinkan Menteri Keuangan untuk memblokir platform aset digital yang beroperasi di Amerika Serikat agar tidak bertransaksi dengan pengguna kripto Rusia di mana pun. Ini sebuah langkah yang menurut pertukaran uang kripto besar seperti Coinbase dan Kraken tidak akan dilakukan tanpa persyaratan hukum.
RUU itu juga akan mengharuskan Departemen Keuangan untuk secara terbuka mengidentifikasi platform perdagangan uang kripto asing yang dianggap berisiko tinggi untuk penghindaran sanksi dan pencucian uang. Mereka akan meminta pembayar pajak AS untuk melaporkan setiap transaksi crypto luar negeri yang melebihi 10.000 (Rp143 juta).