Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Uang Palsu Hingga Celurit
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan ribuan barang bukti hasil sitaan dari 250 perkara periode Oktober 2021-Maret 2022 pada Kamis, 17 Maret.
Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Ia mengatakan, barang bukti perkara yang dimusnahkan mulai dari narkoba, senjata tajam dan uang dolar Amerika palsu.
“Jadi dasarnya itu putusan majelis hakim yang sudah inkrah, tidak ada upaya hukum lain. Langsung kita musnahkan,” terang Erich Folanda, Kamis, 17 Maret.
Erich merinci, dari 196 perkara narkotika, beberapa barang bukti yang dimusnahkan seperti 1,6 kilogram ganja 1,3 kilogram sabu, 1.092 butir obat tramadol.
Baca juga:
- Gara-gara Charger Handphone Terbakar, 39 Kepala Keluarga di Tanah Abang Kehilangan Tempat Tinggal
- Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara: Pihak Jaksa Kurang Serius
- Puluhan Personel Gabungan Jaga Ketat Berjalannya Sidang Munarman di Depan PN Jaktim
- Venturi Astrolab Rakit FLEX, Kendaraan Penjelajah Bulan yang Mirip Kereta Bayi Raksasa
Selain itu, ada 54 perkara non-narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan seperti 1.945 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika palsu, 202 ponsel, tiga senjata api rakitan. Tak hanya itu, ada 31 senjata tajam seperti parang, samurai, dan celurit.
“Ada barang bukti lain terkait dengan tindak kejahatan, dan tawuran anak-anak di daerah Kota Tangerang. Ini ada celurit, samurai, segala macam yang memang melanggar UU Darurat tindak pidana kekerasan," tandasnya.