Polda Yogya Bilang Kebutuhan Minyak Goreng Surplus, Tapi Kenapa Presiden Jokowi Malah Temukan Stok yang Kosong?

JAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan 1,4 juta minyak goreng yang masuk sejak 5-14 Maret, tidak ada yang ditimbun. Malah sudah sampai ke konsumen dengan harga sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menjelaskan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo sudah memberi perintah kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan, termasuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.

"Polda DIY telah melaksanakan perintah tersebut bahkan sejak jauh-jauh hari. Di DIY belum kami temukan penimbunan minyak goreng," kata Yuliyanto kepada wartawan di Taman Hutan Rakyat, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunung Kidul, Rabu 16 Maret dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang diterima Polda DIY, kebutuhan di DIY minyak goreng terpenuhi bahkan surplus. Karena data dari Kemendag dari 5-14 Maret stok minyak goreng yang masuk ke DIY ini ada 1.445.489 liter.

"Menurut perhitungan, pasokan minyak goreng ke DIY surplus," sambung dia.

Namun diakui, polisi memang sempat menemukan salah satu gudang di Yogyakarta menyimpan banyak minyak goreng. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan ada bukti penimbunan minyak goreng.

"Beberapa waktu lalu saat kita lakukan pengecekan di salah satu gudang memang dalam kondisi minyak yang banyak. Tapi saat kita cek ternyata barang baru datang. Karena itu langsung kita pastikan barang itu akan terdistribusi ke Kabupaten sesuai dengan surat yang ada di pengantar administrasi minyak goreng tersebut," katanya.

Terkait masih adanya kelangkaan minyak goreng kemasan khususnya yang beredar di supermarket, Yuliyanto menilai seharusnya hal tersebut jarang terjadi. Mengingat data dari Kementerian Perdagangan menyebut jutaan liter minyak goreng masuk ke DIY sejak awal hingga 14 Maret.

Kalaupun misalnya ditemukan di supermarket yang mungkin ketersediaan barang terbatas itu jadi perhatian kita semua, termasuk masyarakat agar bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat supaya segera ditindaklanjuti.

Menurut dia, ada beberapa hal terkait minyak goreng yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana dalam. Pertama, kata Yuliyanto, sesuai dengan pasal 107 UU Nomor 7/2014 yang mengatur tentang Penimbunan Barang.

"Jadi saat ada yang melakukan penimbunan minyak goreng pasal 107 bisa dikenakan. Ada hal lain lagi, misalnya minyak goreng dialihkan tempatnya yang seharusnya untuk wilayah DIY tapi oleh distributor dialihkan ke Jawa Tengah bisa dikenakan pasal 108," katanya.

Selain itu memungkinkan juga jika peruntukannya diselewengkan. Mengingat peruntukannya ada dua, yaitu untuk konsumsi dan industri.

"Sehingga itu berpotensi melanggar peraturan, karena harga di industri memang lebih mahal. Sedangkan untuk harga konsumsi pemerintah sudah menetapkan harga Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan," kata Yuliyanto.

Temuan Presiden Jokowi

Data yang dimiliki Polda berbeda dengan temuan preisden di di Pasar Kembang, Yogyakarta. Di sana, Jokowi masuk ke Alfamart Minggu 13 Maret pukul 09.05 WIB. Dia mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan yang menjadi persoalan berbulan-bulan lamanya.

Saat tiba di sebuah minimarket yang berada di Pasar Kembang, Presiden langsung berjalan menuju tempat minyak goreng. Benar saja, dia akhirnya melihat secara langsung tidak ada stok minyak goreng.

"Sejak kapan tidak ada?” tanya Presiden.

“Baru tadi pagi Pak,” jawab penjaga minimarket.

Presiden pun menanyakan harga jual minyak goreng tersebut.

“Kalau yang dua literan itu Rp28.000, tapi kalau yang satu liter itu Rp14.000,” ucap penjaga minimarket.

“Tapi datang lagi kapan?” tanya Presiden.

“Enggak mesti, Pak,” ucap penjaga toko tersebut.