Rizky Febian dan Reza Arap Masuk Jadwal Pemeriksaan Aset Doni Salmanan, dari Awal Sudah Tak Percaya
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari "crazy rich" Bandung, Doni Salmanan.
Nama yang sudah jelas akan dipanggil adalah putra Sule, Rizky Febian. Rizky Febian kecipratan rezeki dari Doni Salmanan pada September 2021, saat Rizky mengunggah foto minuman racikannya di Instagram dan meminta follower untuk memberi harga.
Di antara komentar tersebut, Doni Salmanan mengomentari unggahan dan menulis Rp 400 juta. Bahkan Doni langsung mentransfer uang tersebut untuk Rizky Febian. Uang tersebut membuat putra sulung Sule gemetar.
"Huh aku masih gemetar ini, Ini sebuah keisengan yang sangat gak di duga duga buat minuman banyak banget yang naro harga tinggi dari sultan - sultan sampe harga tertinggi di 400.000.000 sama @donisalmanan Hatur nuhun pisan kang @donisalmanan, insyallah uang ini akan sampai di tangan yang tepat untuk membantu banyak orang,” kata Rizky Febian di Instagram usai menerima uang.
Iki, panggilan akrabnya, menunjukkan ketidakyakinannya dari awal ketika menerima uang dari Doni Salmanan. Bahkan dia mengaku gemetar. Tak disangka, uang itu harus dipertanggungjawabkan di depan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol membenarkan salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan terkait perkara Doni Salmanan, salah satunya Rizky Febian.
“Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat, 18 Maret, pukul 10.00 WIB,” kata Reinhard, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu, 16 Maret.
Selain Rizky Febian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat "saweran" Rp1 miliar dari Doni Salmanan.
Kejadian ini dimulai ketika Reza Arap sedang live streaming memainkan game Ragnarok X. Beberapa saat kemudian dia terkejut karena menerima donasi Rp 400 juta.
“Aku dapat donasi dari seorang pria bernama Doni Salmanan 400 juta dalam 15 menit siaran langsung,” kata Reza Arap pada Juli 2021.
Reza pun melanjutkan kata-katanya dengan menambahkan 50 juta berkali-kali. Reza Arap memperingatkan Doni agar tidak bercanda. “Doni Salmanan, berhenti… 1 milyar ini enggak lucu sama sekali. (mungkin) buat kamu, bukan saya,” katanya.
Baca juga:
Ia bingung dengan Doni Salmanan yang rela mengeluarkan uang sebanyak itu dalam kurun waktu yang sangat singkat kepada dirinya. Reza berfikir donasi itu adalah kesalahan sehingga meminta konfirmasi.
Ternyata, firasat itu benar. Reza Arap terseret sebagai saksi dalam Doni Salmanan yang dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.