Pencemaran Debu Batu Bara yang Bahayakan Warga Marunda Berujung Sanksi Administrasi ke Pelakunya

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Pelaku tersebut merupakan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Masalah ini terungkap saat Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengunjungi dapilnya itu. Ia mendapat keluhan dari warga Rusun Marunda yang udara di kawasannya tercemar debu batu bara.

Warga Marunda mulai merasakan gangguan pencemaran udara ini sejak tahun 2018 lalu. Pelakunya adalah PT KCN yang merupakan pengelola pelabuhan yang memiliki kegiatan bongkar muat komoditas curah padat dan basah, termasuk batu bara.

Kata Jhonny, warga sudah melaporkan kepada lurah setempat hingga Wali Kota Jakarta Utara. Namun, hingga Senin, 14 Maret, warga belum mendapat solusi atas pencemaran udara yang bersumber dari badan usaha pelabuhan tersebut.

"Ini seolah-olah ada proses pembiaran terhadap kekuatan korporasi besar yang meniadakan faktor kesehatan warga. Pemprov DKI seolah-olah menganggap warga Marunda ini hanya sekadar angka, bukan manusia," kata Jhonny saat dihubungi VOI, Senin, 14 Maret.

Empat tahun sejak pencemaran debu batu bara, telah banyak warga yang mengeluhkan kondisi kesehatannya terganggu, mulai dari gangguan pernapasan atau ISPA, penyakit kulit seperti gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turun tangan. Saat meninjau langsung kawasan Marunda, Komisioner KPAI Retno Listyarti menerima kesaksian sejumlah warga atas dampak pencemaran abu batu bara. Dampak ini semakin hari semakin memburuk terhadap kesehatan warga termasuk anak-anak.

"Selain penyakit pernafasan yang kerap dialami warga, sekarang penyakit kulit yang membuat gatal di sekujur tubuh kerap dialami warga, bahkan anak-anak kerap terbangun di malam hari karena rasa gatal yang menyerang sekujur tubuh”, tutur Retno.

Salah satu kesaksian datang dari seorang bapak yang memiliki tiga anak yang masih bersekolah. Kepada Retno, bapak tersebut mengaku sekeluarga mengidap penyakit kulit yang menimbulkan gatal di sekujur tubuh.

Dengan mata kepalanya sendiri, Retno melihat anak dari bapak tersebut kerap menggaruk-garuk badannya, dibantu oleh sang ayah.

“Dengan mata berkaca-kaca dan suara serak, sang ayah menceritakan bahwa anak-anaknya menjadi tidak nyenyak tidur pada malam hari karena rasa gatal yang tidak tertahankan, bahkan sang anak pernah berkata sudah tidak kuat lagi”, ungkap Retno.

Pencemaran debu batu bara juga dibuktikan di RPTRA Rusun Marunda. Setiap waktu, petugas RPTRA harus menyapu lantai dan membersihkan mainan anak-anak di halaman RPTRA karena debu batu bara kerap menempel.

Sampai akhirnya, Pemprov DKI bereaksi. Pada Selasa, 15 Maret, Dinas Lingkungan Hidup DKI menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN. PT KCN terbukti melakukan pencemaran debu batu bara dalam kegiatan bongkar muat yang memberi dampak kerugian bagi warga Marunda.

Dalam pemberian sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi menjelaskan, PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut.

"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," kata Hariadi pada Selasa, 15 Maret.