Pengamat Nilai Perlu ada Pengawasan Ketat Soal Kewajiban Mempekerjakan Disabilitas
JAKARTA - Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengatakan pengawasan penerapan kewajiban memperkerjakan tenaga kerja disabilitas seperti yang telah tertuang di undang-undang perlu dilakukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja berkebutuhan khusus itu.
Tadjuddin mengatakan kewajiban untuk memperkerjakan penyandang disabilitas baik untuk pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Untuk implementasinya dibutuhkan pengawasan agar perusahaan-perusahaan itu benar-benar dapat menerapkan undang-undang itu," ujarnya dikutip Antara, Selasa, 15 Maret.
Pasal 53 dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 telah menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMD dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen tenaga kerja disabilitas dari total jumlah pekerja.
Sementara perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Namun, dia menyoroti bahwa dalam pelaksanaannya belum ada pengawasan maksimal untuk implementasi pasal tersebut di dunia kerja. Hal itu menyebabkan pihak swasta terkadang tidak menerapkan apa yang ada di dalam UU tersebut.
Pengawasan tersebut perlu juga disertai sanksi untuk memastikan penerapan dari aturan tersebut.
Baca juga:
Dia menyebut masih ada perusahaan yang berpendapat belum mampu mempekerjakan tenaga kerja disabilitas karena harus memenuhi persyaratan tertentu. Menanggapi hal tersebut, dia mendorong pemerintah untuk memberikan pengarahan kepada perusahaan-perusahaan itu.
"Ketika perusahaan mengatakan tidak sanggup, harus diberikan semacam pengarahan apa yang harus dilakukan oleh-oleh perusahaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Presidensi G20 Indonesia dalam pertemuan Employment Working Group (EWG) G20 mengusung isu pasar tenaga kerja inklusif dan pekerjaan layak bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu isu prioritas.
Dalam pertemuan pertama EWG G20 pada 8-10 Maret 2022 telah dibahas perumusan instrumen untuk memantau perkembangan inklusivitas bagi angkatan kerja disabilitas untuk diterapkan pada komunitas G20