Polda Sumbar Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal dan Lepaskan Hewan Kembali ke Habitat
PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melepas satwa dilindungi, yang merupakan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa ilegal, ke habitat alam asal di alam liar di Taman Hutan Raya Bung Hatta, Senin 14 Maret.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Padang, Selasa 15 Maret, mengatakan satwa yang dilepas tersebut merupakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Dikutip Antara, satwa dilindungi yang dilepaskan kembali ke alam liar itu berupa enam ekor kura-kura kaki gajah atau baning cokelat (Manouria emys) dan dua ekor trenggiling (Manis javanica).
Enam ekor kura-kura baning cokelat tersebut merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan tumbuhan dan satwa liar di Payakumbuh pada Senin 7 Maret, dengan tersangka berinisial MIH.
Sementara satu ekor trenggiling merupakan merupakan satwa dilindungi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Jumat (11/3) di daerah Lubuk Begalung, Padang, dengan tersangka berinisial MAD; sedangkan satu ekor trenggiling lain merupakan diserahkan oleh masyarakat Limau Manis.
Ardi mengatakan pemilihan lokasi Taman Hutan Raya Bung Hatta, sebagai alam liar pelepasan satwa tersebut, karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan yang merupakan habitat dari kedua jenis satwa itu.
Selain itu, BKSDA juga mempertimbangkan soal pakan, keamanan, dan predator alami satwa-satwa tersebut.
Baca juga:
Proses hukum kasus perdagangan tumbuhan dan satwa liar tersebut sedang berlangsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dia juga mengimbau masyarakat Sumbar untuk tidak memelihara, menyimpan, apalagi memperjualbelikan satwa atau bagian bagian satwa dilindungi, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Kedua jenis satwa liar tersebut, selain dilindungi dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, juga berstatus kritis atau critically endangered (CR) berdasarkan daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Status konservasi dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) adalah appendix 1 untuk trenggiling, yang artinya tidak boleh diperjualbelikan, sedangkan untuk kura-kura baning coklat ada di appendix 2.