Bagikan:

JAKARTA - Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns berhasil menggagalkan penyelundupan satwa ilegal berjenis burung Kacer sebanyak 150 ekor di Jalan Lintas Batas Malaysia-Indonesia.

Burung-burung itu dibawa menggunakan mobil dan kebetulan melintasi jalur sweeping rutin Pos Pamtas Sungai Daun di Dusun Sungai Daun, Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggu, Kalimantan Barat, Sabtu 25 September lalu.

"Berawal dari kecurigaan Batih SSK 3 Serda Bagus dan 4 orang anggota pada saat pelaksanaan sweeping kendaraan, melihat banyaknya kotak keranjang di dalam mobil. Pada saat diperiksa terdapat 15 kotak keranjang berisikan 150 ekor burung kacer dan setelah proses pemeriksaan, benar burung ilegal tanpa dokumen resmi," ucap Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti 150 ekor burung kacer beserta sopir berinisial S (berusia 32 tahun) dan pemilik B (40) dibawa ke Pos Kotis Entikong untuk diamankan. Lalu diserahkan kepada pihak Stasiun Karantina Pertanian dan Hewan Entikong.

Lettu Inf Restu BP selaku Dan SSK 3 Sungai Daun menambahkan, jajaran Pos SSK 3 akan terus konsisten meningkatkan pengawasan dengan melaksanakan kegiatan patroli di jalur perbatasan RI-Malaysia guna mencegah kerugian negara melalui praktik kegiatan ilegal sehingga tercipta kondisi perbatasan tertib dan aman.

"Dengan adanya pencegahan ilegal satwa ini dapat mendukung pemerintah dalam menjaga populasi dan habitat burung di hutan alam wilayah perbatasan,” ujarnya.

drh. Astried dari Karantina Pertanian dan Hewan Entikong mengatakan, satwa liar dari hutan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas harus melalui proses penangkaran sampai dengan budi daya hal ini untuk menjaga habitat satwa liar tersebut di alamnya.

"Terima kasih kepada Satgas Pamtas yang telah bersinergi mencegah adanya praktik ilegal satwa ini sehingga habitat burung kacer ini terjaga, ke depan burung Kacer ini akan kami lepas liarkan kembali ke alam," ucapnya.