Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Cilincing Ditangkap, Polisi Sebut Tersangka Sudah 8 Kali Beraksi Sejak Februari 2022
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Semper Barat, Clincing, Jakarta Utara. Kedua orang itu berinsial, IA (25) dan AR (24).
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pengembangan seorang tersangka berinisial IA yang sudah tertangkap lebih dulu di Jl Lagoa, Koja Jakarta Utara, Sabtu, 12 Maret, malam. Kemudian setelah dikembangkan didapat lah AR.
"Berawal dari pelaku berambut pirang berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Dikembangkan AR," kata Alex saat dihubungi, Senin, 14 Maret.
"Ilham dan Riyan berstatus Daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.
Alex menuturkan komplotan telah beraksi sebanyak delapan kali sejak Februari 2022 hingga saat ini. Mulai terungkap pada Jumat, 11 Maret.
"Jadi pelaku ini sudah delapan kali melakukan perbuatannya," katanya.
Baca juga:
- MotoGP Mandalika di Mata Mantan Pebalap Wanita Indonesia: Tak Sekadar Balapan, tetapi Juga Bisa Jadi Ajang Liburan
- Jelang MotoGP Mandalika, Tim Milik Valentino Rossi: Tak Sabar Menderu-deru di Surga Lagi!
- MotoGP Mandalika: Kru dan Pebalap Mulai Berdatangan ke Lombok, Sudah Ada Siapa Aja?
- Jelang MotoGP Indonesia, Mantan Pebalap: Sirkuit Mandalika Luar Biasa, tapi Ada Kekurangan
Alex menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat sepeda motor milik Juniardi hilang saat parkir di depan rumahnya.
"Korban mengecek rekaman CCTV ternyata sepeda motor miliknya diambil oleh 4 orang laki-laki pada jam 02.27 WIB," jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Cilincing. Tak butuh waktu lama, berbekal rekaman CCTV pelaku dapat diamankan.
Kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan, mereka disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Caption :Tangkapan layar dari CCTV, Senin (14/3/2022) dok.polisi